BAB I
A. LATAR BELAKANG
1. Periodisasi Pertumbuhan Pemerintahan Daerah
Dalam rangka memahami serta menganalisis perkembangan pemerintahan daerah di Indonesia, terlebih dahulu perlu diketahui pembabakan waktu atau periodisasinya. Hal ini sangat penting, mengingat bahwa diatas kebijakan yang mengatur mengenai pemerintahan daerah (Undang-Undang), terdapat kebijakan yang lebih tinggi tingkatannya, yakni UUD atau Konstitusi. Sebagaimana kita maklumi, konstitusi yang berlaku di Indonesia pun dapat dikategorisasikan menjadi beberapa periodisasi, sebagai berikut :
1. Periode I : UUD 1945, yang berlaku sejak ditetapkan tanggal 18 Agustus 1945 hingga berubahnya negara RI menjadi RIS tanggal 27 Desember 1949.
2. Periode II : Konstitusi RIS, yang berlaku mulai tanggal 27 Desember 1949 hingga berubahnya kembali bentuk negara RIS menjadi Negara Kesatuan RI tanggal 17 Agustus 1950.
3. Periode III : UUD Sementara 1950, yang berlaku mulai tanggal 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959.
4. Periode IV : UUD 1945, yang berlaku mulai tanggal 5 Juli 1959 hingga sekarang.
5. Periode V : UUD 1945 yang diamandemen, berlaku mulai tahun 1999.
Perubahan sistem konstitusional yang berdampak pula terhadap bentuk negara tersebut, jelas membawa implikasi yang sangat besar terhadap sistem pemerintahan daerah. Dengan demikian, pertumbuhan pemerintahan daerah di Indonesia mengikuti dan atau berjalan seiring dengan perkembangan politik yang ada pada saat itu. Dalam hal ini, The Liang Gie (1993 jilid I : 1) membagi perkembangan politik menjadi 6 (enam) tahapan, yaitu :
1. Masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 di wilayah negara RI.
2. Masa 17 Agustus 1945 sampai 27 Desember 1949 di wilayah negara RI yang dikuasai oleh Pemerintah Hindia Belanda sesudah Perang Dunia II.
3. Masa 27 Desember 1949 sampai 17 Agustus 1950 (Republik Indonesia Serikat).
4. Masa 17 Agustus 1950 sampai Dekrit Presiden 5 Juli 1959.
5. Masa sesudah Dekrit Presiden sampai tahun 1965.
6. Masa Orde Baru (1965 sampai sekarang).
Pembagian waktu yang dilakukan oleh The Liang Gie diatas belum termasuk perkembangan politik kontemporer di Indonesia, dimana rejim pemerintahan Orde baru telah tumbang yang digantikan OLEH Pemerintahan Reformasi dibawah kepemimpinan B.J. Habibie (20 Mei 1998 – 20 Oktober 1999), serta Pemerintahan Persatuan dibawah kepemimpinan duet K.H. Abdurrahman Wahid dan Megawati. Oleh karena itu, pembabakan waktu diatas perlu ditambah dengan “Masa sesudah Orde Baru (1998 sampai sekarang)”.
Atas dasar periodisasi konstitusional serta perkembangan politik tersebut, maka babak-babak pertumbuhan pemerintahan daerah di Indonesia dapat dipelajari dalam 7 (tujuh) periode sebagai berikut :
1. Masa Republik Indonesia (1945 – 1949)
2. Masa Pendudukan Belanda (1945 – 1949)
3. Masa RIS (1949 – 1950)
4. Masa NKRI (1950 – 1959)
5. Masa Dekrit Presiden sampai 1965
6. Masa Orde Baru (1965 – 1998)
7. Masa sesudah Orde Baru (1998 – sekarang)
2. Pokok Masalah
a. Asas-asas apa yang dapat diterapkan dalam menyelenggarakan Pemerintahan Daerah ?
b. Apa kelemahan dan kelebihan dari tiap bentuk asas-asas Pemerintahan Daerah tersebut ?
c. Bagaimanakah sistem Pemerintahan Daerah di Indonesia menurut UUD ?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Asas-asas Pemerintahan Daerah
Asas-asas untuk menyelenggarakan pemerintahan daerah, pada dasarnya ada 4 (empat), yaitu :
1. Sentralisasi yaitu sistem pemerintahan di mana segala kekuasaan dipusatkan di pemerintah pusat.
2. Desentralisasi yaitu penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Dekonsentrasi yaitu pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada gubernur sebagai wakil pemerintah dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
4. Tugas Pembantuan yaitu penugasan dari pemerintah kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah propinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa, dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
2) Kelemahan dan Kelebihan dari tiap-tiap bentuk asas penyelenggaraan pemerintahan daerah, yaitu sebagai berikut :
1. Asas Sentralisasi
• Menurut J. In het Veld, kelebihan sentralisasi adalah :
a) Menjadi landasan kesatuan kebijakan lembaga atau masyarakat.
b) Dapat mencegah nafsu memisahkan diri dari negara dan dapat meningkatkan rasa persatuan.
c) Meningkatkan rasa persamaan dalam perundang-undangan, pemerintahan dan pengadilan sepanjang meliputi kepentingan seluruh wilayah dan bersifat serupa.
d) Terdapat hasrat lebih mengutamakan umum daripada kepentingan daerah, golongan atau perorangan, masalah keperluan umum menjadi beban merata dari seluruh pihak.
e) Tenaga yang lemah dapat dihimpun menjadi suatu kekuatan yang besar.
f) Meningkatkan daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan meskipun hal tersebut belum merupakan suatu kepastian (Muhammad Fauzan, 2006 : 61).
• Menurut J.T. van den Berg, kebaikan sentralisasi meliputi :
a) Meletakkan dasar kesatuan politik masyarakat.
b) Merupakan alat untuk memperkokoh perasaan persatuan.
c) Mendorong kesatuan dalam pelaksanaan hukum.
d) Membawa kepada penggalangan kekuatan.
e) Dalam keadaan tertentu, sentralisasi dapat lebih efesien (Bagir Manan, 1994 : 38)
Penyelengaraan pemerintahan dengan sistem sentralisasi mempunyai kelemahan, antara lain :
a) Mengakibatkan terbengkalainya urusan-urusan pemerintahan yang jauh dari pusat.
b) Menyuburkan tumbuhnya birokrasi (dalam arti negatif) dalam pemerintahan.
c) Memberatkan tugas dan tanggungjawab pemerintah pusat (S.H. Sarundajang, 2005 : 59).
2. Asas Desentralisasi
Lahirnya konsep desentralisasi merupakan upaya untuk mewujudkan seuatu pemerintahan yang demokratis dan mengakhiri pemerintahan yang sentralistik. Pemerintahan sentralistik menjadi tidak populer karena telah dinilai tidak mampu memahami dan memberikan penilaian yang tepat atas nilai-nilai yang hidup dan berkembang di daerah.
Desentralisasi adalah pembentukan daerah otonom dengan kekuasaan kekuasaan tertentu dan bidang-bidang kegiatan tertentu yang diselenggarakan berdasarkan pertimbangan, inisiatif, dan administrasi sendiri, sehingga akan dijumpai proses pembentukan daerah yang berhak mengatur kepentingan daerahnya.
Kelebihan dan Kelemahan Desentralisasi menurut Josef Riwu Kaho (dikutip Krishna D. Darumurti dan Umbu Rauta, 2000 : 12 – 13) antara lain :
Kelebihan desentralisasi :
a. Mengurangi bertumpuknya pekerjaan di pusat pemerintahan.
b. Dalam menghadapi masalah yang mendesak yang membutuhkan tindakan yang cepat, daerah tidak perlu menunggu instruksi lagi dari pemerintah pusat.
c. Dapat mengurangi birokrasi dalam arti buruk karena setiap kebutusan dapat segera dilaksanakan.
d. Mengurangi kemungkinan kesewenang-wenangan dari pemerintah pusat.
e. Dapat memberikan kepuasan bagi daerah karena sifatnya lebih langsung.
Kelemahan desentralisasi :
a. Karena besarnya organ-organ pemerintah, maka struktur pemerintahan bertambah kompleks yang mempersulit koordinasi.
b. Keseimbangan dan keserasian antara bermacam-macam kepentingan dan daerah dapat lebih mudah terganggu.
c. Dapat mendorong timbulnya fanatisme daerah.
d. Keputusan yang diambil memerlukan waktu yang lama.
e. Diperlukan biaya yang lebih banyak.
• Menurut J. In het Veld (dikutip oleh Muhammad Fauzan, 2006 : 59), konsep desentralisasi mengandung beberapa kebaikan, yaitu :
a. Memberikan penilaian yang tepat terhadap daerah dan penduduk yang beraneka ragam.
b. Meringankan beban pemerintah, karena pemerintah pusat tidak mungkin mengenal seluruh dan segala kepentingan dan kebutuhan setempat dan tidak mungkin dapat mengetahui bagaimana memenuhi kebutuhan tersebut sebaik-baiknya.
c. Dapat dihindarkan adanya beban yang melampaui batas dari perangkat pusat oleh sebab tunggakan kerja.
d. Unsur individu atau daerah lebih menonjol karena dalam ruang lingkup yang sempit seseorang dapat lebih mempergunakan pengaruhnya daripada dalam masyarakat yang lebih luas.
e. Masyarakat setempat dapat kesempatan ikut serta dalam penyelenggaraan pemerintahan, sehingga ia tidak akan merasa sebagai obyek saja.
f. Meningkatkan turut sertanya masyarakat setempat dalam melakukan kontrol terhadap segala tindakan dan tingkah laku pemerintah.
3. Dekonsentrasi
Dekonsentrasi adalah pelimpahan sebagian wewenang pejabat tingkat pusat kepada pejabat di wilayah negara. Oleh karena itu, di daerah terdapat suatu wilayah yang merupakan wilayah kerja pejabat yang menerima sebagian wewenang dari pejabat pusat. Wilayah kerja pejabat untuk pejabat pusat yang berada di daerah disebut wilayah administrasi. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja pejabat pusat yang menyelenggarakan kebijakan administrasi di daerah sebagai wakil dari pemerintah pusat. Wilayah administrasi terbentuk akibat diterapkannya asas dekonsentrasi (Hanif Nurcholis, 2005 : 24)
Pejabat pusat akan membuat kantor-kantor beserta kelengkapannya di wilayah administrasi yang merupakan cabang dari kantor pusat. Kantor-kantor cabang yang berada diwilayah administrasi inilah yang disebut dengan instansi vertikal. Disebut vertikal karena berada di bawah kontrol langsung kantor pusat. Jadi, instansi vertikal adalah lembaga pemerintah yang merupakan cabang dari kementrian pusat yang berada di wilayah administrasi sebagai kepanjangan tangan dari departemen pusat (Hanif Nurcholis, 2005 : 25).
• Kelebihan dekonsentrasi adalah sebagai berikut :
a. Secara politis, eksistensi dekonsentrasi akan dapat mengurangi keluhan-keluhan daerah, protes-protes daerah terhadap kebijakan pemerintah pusat.
b. Secara ekonomis, aparat dekonsentrasi dapat membantu pemerintah dalam merumuskan perencanaan dan pelaksanaan melalui aliran informasi yang intensif yang disampaikan dari daerah ke pusat. Mereka dapat diharapkan melindungi rakyat daerah dari eksploitasi ekonomi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang memanfaatkan ketidakacuhan masyarakat akan ketidakmampuan masyarakat menyesuaikan diri dengan kondisi ekonomi modern.
c. Dekonsentrasi memungkinkan terjadinya kontak secara langsung antara pemerintah dengan yang diperintah/rakyat (Muhammad Fauzan, 2006 : 55).
d. Kehadiran perangkat dekonsentrasi di daerah dapat mengamankan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat atau kebijakan nasional di bidang politik, ekonomi, dan administrasi
e. Dapat menjadi alat yang efektif untuk menjamin persatuan dan kesatuan nasional (Muhammad Fauzan, 2006 : 56).
4. Asas Tugas Pembantuan
Tugas pembantuan dalam bahasa Belanda disebut medebewind. Tugas pembantuan dapat diartikan sebagai pemberian kemungkinan kepada pemerintah pusat/ pemerintah daerah yang tingkatannya lebih atas untuk dimintai bantuan kepada pemerintah daerah/pemerintah daerah yang tingkatannya lebih rendah di dalam menyelenggarakan tugas-tugas atau kepentingan-kepentingan yang termasuk urusan rumah tangga daerah yang dimintai bantuan tersebut (Muhammad Fauzan, 2006 : 69).
Tujuan diberikannya tugas pembantuan adalah :
a. Untuk lebih meningkatkan efektivitas dan efesiensi penyelenggaraan pembangunan serta pelayanan umum kepada masyarakat.
b. Bertujuan untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan penyelesaian permasalahan serta membantu mengembangkan pembangunan daerah dan desa sesuai dengan potensi dan karakteristiknya (Sadu Wasistiono, 2006 : 2).
Ada beberapa latar belakang perlunya diberikan tugas pembantuan kepada daerah dan desa, yaitu :
a. Adanya peraturan perundang-undangan yang membuka peluang dilakukannya pemberian tugas pembantuan dari pemerintah kepada daerah dan desa dan dari pemerintah daerah kepada desa (Pasal 18A UUD 1945 sampai pada UU pelaksananya : UU Nomor 32 Tahun 2004 dan UU Nomor 33 Tahun 2004).
b. Adanya political will atau kemauan politik untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada seluruh lapisan masyarkat dengan prinsip lebih murah, lebih cepat, lebih mudah dan lebih akurat.
c. Adanya keinginan politik untuk menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat secara lebih ekonomis, lebih efesien dan efektif, lebih transparan dan akuntabel.
d. Kemajuan negara secara keseluruhan akan sangat ditentukan oleh kemajuan daerah dan desa yang ada di dalam wilayahnya.
e. Citra masyarakat akan lebih mudah diukur oleh masyarakat melalui maju atau mundurnya suatu desa atau daerah. Citra inilah yang akan memperkuat atau memperlemah dukungan masyarakat terhadap pemerintah yang sedang berkuasa (Sadu Wasistiono, 2006 : 2 – 3 ).
Menurut Ateng Syafrudin (dikutip Muhammad Fauzan, 2006 : 73), dasar pertimbangan pelaksanaan asas tugas pembantuan antara lain :
a. Keterbatasan kemampuan pemerintah dan atau pemerintah daerah.
b. Sifat sesuatu urusan yang sulit dilaksanakan dengan baik tanpa mengikutsertakan pemerintah daerah.
c. Perkembangan dan kebutuhan masyarakat, sehingga sesuatu urusan pemerintahan akan lebih berdaya guna dan berhasil guna apabila ditugaskan kepada pemerintah daerah.
B. Sistem Pemerintahan Daerah
Sistem Pemerintahan Daerah Pada Masa Belanda
Struktur organisasi Pemerintahan pada Provinsi terdiri atas:
1. Gouverneur sebagai Kepala Pemerintahan,
2. College van Gedeputeerden (Dewan pemerintah),
3. Provinciale Raad (Dewan Perwakilan Provinsi)
Masa Pendudukan Jepang Berdasarkan UU.
No.
1) Pemerintah Balatentara Nippon Daerah pemerintahan militer Jawa dan Madura yang pimpinannya berkedudukan di Batavia (Jakarta) .
2) Daerah pemerintahan Sumatera dengan pusat pimpinannya di Bukittinggi.
3) Daerah pemerintahan Kalimantan (Borneo), Sulawesi, Sunda Kecil, Maluku serta Irian Barat (Nieuw Guinea) dengan pusat pimpinannya berada di Makasar.
1. Badan-badan Pemerintahan Kabupaten terdiri atas:
1. Regent (Bupati), sebagai kepala pemerintahan, juga Ketua Raad sekaligus Ketua College.
2. College van Gecommiteerden,
3. Regentschaps Raad.
Pemerintahan Daerah Perubahan Jaman pendudukan Jepang, ditandai dengan ditetapkannya Undang Undang No. 27 yang berlaku secara efektif mulai tanggal 8 Agustus 1942 l it l A t Terbagi atas Syuu (Karesidenan), (Kota), Ken (Kabupaten), Gun (Kawedanan), (Kawedanan) Sen (Kecamatan) dan Ku (Desa)
Desentralisasi Jaman Kemerdekaan Berdasarkan UUD 1945: Undang-undang No. 1 tahun 1945 Masa Undang-undang No. 22 tahun 1948 Berdasarkan UUDS 1950 (Masa UndangUndang undang No. 1 tahun 1957) Berdasarkan UUD 1945: Penetapan Presiden 1959 No. 6 (Disempurnakan) Undang-Undang No. 18 tahun 1965.
Desentralisasi Menurut UU 18/1965 Pembagian Negara Kesatuan RI dalam Daerah-Daerah Bentuk dan Susunan Pemerintahan Daerah Kekuasaan, Tugas dan Kewajiban Pemerintah Daerah Pembagian Daerah Kekuasaan Pemerintah Daerah Peraturan Daerah
Desentralisasi Menurut UU 19/1965 tentang :
Desapraja Pasal 7 UU 19/1965, menetapkan bahwa alat alat kelengkapan alat-alat Desapraja, terdiri dari:
1. Kepala Desa praja
2. Badan Musyawarah Desapraja
3. Pamong Desapraja
4. Panitera Desapraja
5. Petugas Desapraja
6. Badan Pertimbangan Desapraja
Hubungan Pusat dan Daerah Masa Penjajahan Belanda / Dibentuknya resort-resort (daerah-daerah lokal ) dengan peraturan yang ada terdiri :
1.
1. Ordonnantie Financieele Verhouding Java en Hubungan Pusat dan Daerah Masa kemerdekaan Undang – Undang No. 1 Tahun 1945 UU No. 22 tahun 1948 Berdasarkan UUDS 1950: UU N 1 t h B d k 1950 No. tahun 1957 Madura Stbl. No. 170 tahun 1938 (Peraturan tentang perimbangan Keuangan untuk Jawa dan Madura)
2. Stbl No. 169 tahun 193$ untuk Buitengewesten serta untuk Stadsgemeente Buitengewesten Stbl: 1939 No. 6 67.
3. Peraturan tentang pengelolaan penetapan Anggaran Propinsi yaitu Staatsblad tahun 1936 No. 432 dan petunjuk pelaksanaannya dalam Bijblad No. 13678.
Hubungan Pusat dan Daerah Berdasar UUD 1945: 1959 - 1966 1945 Penetapan Presiden No. 6 Tahun 1959 tentang Pemerintahan Daerah UU No. 18 tahun 1965: Hubungan Wewenang dan Kekuasaan Daerah Ketentuan Umum tentang Pemerintahan Daerah Pembentukan Daerah dan Kawasan Khusus Pembagian Urusan Pemerintahan
Ketentuan Umum tentang Pemerintahan Daerah NKRI dibagi atas daerah-daerah provinsi, daerah provinsi dibagi atas kabupaten dan kota yang masing masingmasing mempunyai pemerintahan daerah. Pemerintahan daerah mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluasj luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang menjadi urusan Pemerintah, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah. Asas otonomi dan tugas pembantuan: Pelaksanaan urusan pemerintahan oleh daerah dapat diselenggarakan secara langsung oleh pemerintahan daerah itu sendiri dan dapat pula penugasan oleh pemerintah provinsi ke pemerintah kabupaten/kota dan desa atau penugasan dari pemerintah kabupaten/kota ke desa. desa Daya saing daerah: Kombinasi antara faktor kondisi ekonomi daerah, kualitas kelembagaan publik daerah, SDM, dan teknologi, yang secara keseluruhan membangun kemampuan daerah untuk bersaing dengan daerah lain. Pemerintahan daerah dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan memiliki hubungan dengan Pemerintah dan dengan pemerintahan daerah lainnya.
Pembentukan Daerah Hubungan administrasi adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi kebijakan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan satu kesatuan dalam penyelenggaraan sistem administrasi negara.Hubungan kewilayahan adalah hubungan yang terjadi sebagai konsekuensi dibentuk dan disusunnya daerah otonom yang diselenggarakan di wilayah NKRI. Dengan demikian, wilayah daerah merupakan satu kesatuan wilayah negara yang utuh dan bulat.
Tujuan: Meningkatkan pelayanan publik Mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat Sebagai sarana pendidikan politik di tingkat lokal.
Faktor pertimbangan: kemampuan ekonomi, potensi daerah, luas wilayah, kependudukan, aspek sosial politik, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, syarat lain yang memungkinkan daerah itu dapat menyelenggarakan dan mewujudkan tujuan dibentuknya daerah dan diberikannya otonomi daerah.
Kawasan Khusus Kawasan strategis yang secara nasional menyangkut hajat hidup orang banyak dari sudut politik, sosial, budaya, lingkungan dan pertahanan dan keamanan. Dalam kawasan khusus diselenggarakan fungsifungsi pemerintahan tertentu sesuai kepentingan nasional. Kawasan khusus dapat berupa kawasan otorita, kawasan perdagangan industri, bebas, kegiatan dan sebagainya.
Urusan Pemerintahan
1. Kewenangan Pemerintah Politik luar negeri Pertahanan Keamanan Moneter Yustisi Agama.
2. Kewenangan Pemerintah Daerah Urusan wajib Urusan pilihan
3. Kewenangan yang Concurrent Dapat dilaksanakan bersama antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah.
Kriteria Kewenangan yang Concurrent Eksternalitas: Pertimbangan dampak/akibat yang ditimbulkan Akuntabilitas: Pertimbangan tingkat pemerintahan yang lebih langsung/ dekat dengan dampak/akibat dari urusan yang ditangani Efisiensi: Pertimbangan tersedianya sumber daya (personil, dana, dan peralatan) untuk mendapatkan ketepatan, kepastian, dan kecepatan hasil yang harus dicapai dalam penyelenggaraan bagian urusan.
Urusan Wajib Pemda Provinsi
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan.
2. Penyelenggaraan pendidikan dan alokasi sumber daya manusia potensial.
3. Penanggulangan masalah sosial lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan bidang ketenagakerjaan lintas kabupaten/kota.
Urusan Wajib Pemda Kabupaten/Kota
1. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah termasuk lintas kabupaten/ kota.
2. Pengendalian lingkungan hidup.
3. Pelayanan pertanahan termasuk lintas kabupaten/kota.
4. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
5. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
6. Pelayanan administrasi penanaman modal termasuk lintas kabupaten/kota.
7. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya yang belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten/ kota.
Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan.
2. Perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang.
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. mas arakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum.
5. Penanganan bidang kesehatan kesehatan.
6. Penyelenggaraan pendidikan.
7. Penanggulangan masalah sosial. sosial
8. Pelayanan bidang ketenagakerjaan.
9. Hubungan antara Pemerintah dan Pemda
10. Fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah.
11. Pengendalian lingkungan hidup.
12. Pelayanan pertanahan.
13. Pelayanan kependudukan, dan catatan sipil.
14. Pelayanan administrasi umum pemerintahan.
15. Pelayanan administrasi penanaman modal.
16. Penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya.
17. Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
Bidang Keuangan
1. Pemberian sumber-sumber keuangan untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Pemda.
2. Pengalokasian dana perimbangan kepada Pemda.
3. Pemberian pinjaman dan/atau hibah kepada Pemda.
Bidang Pelayanan Umum
1. Kewenangan,
1. Kewenangan tanggung jawab, dan penentuan standar jawab pelayanan minimal.
2. Pengalokasian pendanaan pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
3. Fasilitasi pelaksanaan kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
Hubungan antar pemerintahan Daerah Bidang Pemanfaatan SDA dan Sumber Daya Lainnya
1. Kewenangan, tanggung jawab, pemanfaatan, pemeliharaan, pengendalian dampak, budidaya, dan pelestarian.
2. Bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
3. Penyerasian lingkungan dan tata ruang serta rehabilitasi lahan.
Bidang Keuangan
1. Bagi hasil pajak dan nonpajak antara Pemda provinsi dan Pemda kabupaten/kota.
2. Pendanaan urusan pemerintahan yang menjadi tanggung jawab bersama.
3. Pembiayaan bersama atas kerja sama antardaerah. Pinjaman dan/atau hibah antarpemerintahan daerah.
Bidang Pelayanan Umum
1. Pelaksanaan bidang pelayanan umum yang menjadi kewenangan daerah.
2. Kerja sama antarpemerintahan daerah dalam penyelenggaraan pelayanan umum.
3. Pengelolaan perizinan bersama bidang pelayanan umum.
Kewenangan Daerah untuk Mengelola Sumber Daya di Wilayah Laut Bidang Pemanfaatan SDA dan Sumber Daya Lainnya
1. Pelaksanaan pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang menjadi kewenangan daerah.
2. Kerja sama dan bagi hasil atas pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antarpemerintahan daerah.
3. Pengelolaan perizinan bersama dalam pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya.
1. Eksplorasi, eksploitasi, konservasi, dan pengelolaan kekayaan laut. laut
2. Pengaturan administratif.
3. Pengaturan tata ruang.
4. Penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah.
5. Ikut serta dalam pemeliharaan keamanan
6. Ikut serta dalam pertahanan kedaulatan negara.
Hak Daerah
1. Mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahannya.
2. Memilih pimpinan daerah.
3. Mengelola aparatur daerah.
4. Mengelola kekayaan daerah.
5. Memungut pajak daerah dan retribusi daerah.
6. Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya lainnya yang berada di daerah.
7. Mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah.
8. Mendapatkan hak lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penyelenggaraan Pemerintahan Kepegawaian Daerah Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah Kewajiban Daerah
1. Melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan NKRI.
2. Meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.
3. Mengembangkan kehidupan demokrasi.
4. Mewujudkan keadilan dan pemerataan.
5. Meningkatkan pelayanan dasar pendidikan. pendidikan
6. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan.
7. Menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak.
8. Mengembangkan sistem jaminan sosial.
9. Menyusun perencanaan dan tata ruang daerah.
10. Mengembangkan sumber daya produktif di daerah.
11. Melestarikan lingkungan hidup.
12. Mengelola administrasi kependudukan.
13. Melestarikan nilai sosial budaya.
14. Membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya.
15. Kewajiban lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tugas dan Wewenang KDH dan Wakil KDH
1. Memimpin penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD.
2. Mengajukan rancangan Perda.
3. Menetapkan Perda yang telah mendapat persetujuan bersama DPRD.
4. Menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD untuk dibahas dan ditetapkan bersama.
5. Mengupayakan terlaksananya daerah akan kewajiban daerah.
6. Mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 7. Melaksanakan tugas dan wewenang lain sesuai dengan peraturan perundang undangan.
Kewajiban KDH dan wakil KDH
1. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD NKRI Tahun 1945 serta mempertahankan dan memelihara keutuhan NKRI.
2. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
3. Memelihara ketenteraman dan ketertiban masyarakat.
4. Melaksanakan kehidupan demokrasi.
5. Menaati dan menegakkan seluruh peraturan perundang-undangan.
6. Menjaga etika dan norma dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
7. Memajukan dan mengembangkan daya saing daerah.
8. Melaksanakan prinsip tata pemerintahan yang bersih dan baik.
9. Melaksanakan dan mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan daerah.
10. Menjalin hubungan kerja dengan seluruh instansi vertikal di daerah dan semua perangkat daerah.
11. Menyampaikan rencana strategis penyelenggaraan pemerintahan daerah di hadapan Rapat Paripurna DPRD
Larangan bagi KDH dan Wakil KDH
1. Membuat keputusan yang secara khusus memberikan keuntungan bagi diri, anggota keluarga, kroni, golongan tertentu, atau kelompok politiknya yang keluarga kroni tertentu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, merugikan kepentingan umum, dan meresahkan sekelompok masyarakat, atau mendiskriminasikan warga negara / golongan masyarakat lain.
2. Turut serta dalam suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/ daerah, atau dalam yayasan bidang apapun.
3. Melakukan pekerjaan lain yang memberikan keuntungan bagi dirinya, baik secara langsung maupun tidak langsung, yang berhubungan dengan daerah yang bersangkutan.
4. Melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang / jasa dari pihak lain yang mempengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya. dilakukannya
5. Menjadi advokat atau kuasa hukum dalam suatu perkara di pengadilan selain “mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan, dan dapat menunjuk peraturan kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan undangan”.
6. Menyalah gunakan wewenang dan melanggar sumpah/janji jabatannya.
7. Merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, sebagai anggota DPRD sebagaimana yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberhentian KDH / wakil KDH
1. Diusulkan kepada Presiden berdasarkan putusan MA atas pendapat DPRD bahwa KDH / wakil KDH tidak lagi memenuhi syarat, melanggar sumpah/janji jabatan, tidak melaksanakan kewajiban / melanggar larangan.
2. Pendapat DPRD di melalui Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri diputuskan oleh sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir.
3. MA wajib memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPRD tersebut paling lambat 30 hari setelah permintaan DPRD itu diterima MA dan putusannya bersifat final.
4. Apabila MA memutuskan bahwa KDH / wakil KDH terbukti melanggar sumpah/janji jabatan / tidak melaksanakan kewajiban, DPRD menyelenggarakan Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD dan putusan diambil dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir untuk memutuskan usul pemberhentian KDH / wakil KDH kepada Presiden.
5. Presiden wajib memproses usul pemberhentian KDH / wakil KDH tersebut paling lambat 30 hari sejak DPRD menyampaikan usul tersebut.
Tugas Gubernur sebagai Wakil Pemerintah
1. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
2. Koordinasi penyelenggaraan urusan pemerintah di daerah provinsi dan kabupaten/ kota. kota
3. Koordinasi pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan tugas pembantuan di daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Tugas dan Wewenang DPRD
1. Membentuk Perda yang dibahas dengan KDH untuk mendapat persetujuan bersama.
2. Membahas dan menyetujui rancangan Perda tentang APBD bersama dengan KDH.
3. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Perda dan peraturan perundang undangan lainnya perundang-undangan lainnya, peraturan KDH, APBD, kebijakan KDH APBD pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerja sama internasional di daerah.
Pemberhentian KDH/wakil KDH
1. Mengusulkan pengangkatan dan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri bagi DPRD provinsi dan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur bagi DPRD kabupaten/kota.
2. Memilih wakil KDH dalam hal terjadi kekosongan jabatan wakil KDH.
3. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah terhadap rencana perjanjian internasional di daerah.
4. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
5. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban 8 KDH dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6. Membentuk panitia pengawas pemilihan KDH.
7. Melakukan pengawasan dan meminta laporan KPUD dalam penyelenggaraan pemilihan KDH.
8. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama antardaerah dan dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah.
Hak DPRD
1. Hak Interpelasi. Hak DPRD untuk meminta keterangan kepada KDH mengenai kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis yang berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara.
2. Hak Angket. Pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap suatu kebijakan tertentu KDH yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang di duga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak menyatakan pendapat. Hak DPRD untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan KDH atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Hak Anggota DPRD
1. Mengajukan rancangan Perda.
2. Mengajukan pertanyaan pertanyaan.
3. Menyampaikan usul dan pendapat.
4. Memilih dan dipilih.
5. Membela diri.
6. Imunitas.
7. Protokoler.
8. Keuangan dan administratif
Kewajiban Anggota DPRD
1. Mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang Undang Dasar Negara Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1945, dan menaati segala peraturan perundangundangan.
2. Melaksanakan kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
3. daerah Mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Memperjuangkan peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah.
5. Menyerap, menampung, menghimpun, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat.
6. Mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok, dan golongan.
7. Memberikan pertanggungjawaban atas tugas dan kinerjanya selaku anggota DPRD sebagai wujud tanggung jawab moral dan politis terhadap daerah pemilihannya.
8. Menaati Peraturan Tata Tertib, Kode Etik, dan sumpah/janji anggota DPRD.
9. Menjaga norma dan etika dalam hubungan kerja dengan lembaga yang terkait.
Perencanaan Pembangunan Daerah Keuangan Daerah Kerja Sama dan Penyelesaian Perselisihan Perencanaan Pembangunan Daerah
1. Rencana pembangunan jangka panjang daerah (RPJP daerah) untuk jangka waktu 20 tahun yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah yang mengacu kepada RPJP nasional.
2. Rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJM daerah) untuk jangka waktu 5 tahun merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program KDH yang penyusunannya berpedoman kepada RPJP daerah dengan memperhatikan RPJM nasional.
3. RPJM daerah memuat arah kebijakan keuangan daerah, strategi pembangunan daerah, kebijakan umum, dan program satuan kerja perangkat daerah, lintas satuan kerja perangkat daerah, dan program kewilayahan disertai dengan rencana kerja dalam kerangka regulasi dan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
4. Rencana kerja pembangunan daerah (RKPD) merupakan penjabaran dari RPJM daerah untuk jangka waktu satu tahun, yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaannya, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat, dengan mengacu kepada rencana kerja Pemerintah.
5. RPJP daerah dan RJMD ditetapkan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah.
Satuan Kerja Perangkat Daerah Menyusun rencana stratregis yang selanjutnya disebut Renstra-SKPD Memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya Berpedoman pada RPJM Daerah dan bersifat indikatif. Renstra-SKPD dirumuskan dalam bentuk rencana kerja satuan kerja perangkat daerah yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
Data dan informasi sebagai dasar perencanaan:
1. Penyelenggaraan pemerintahan daerah.
2. Organisasi dan tata laksana pemerintahan daerah, termasuk kecamatan, kelurahan, dan desa. KDH, DPRD, perangkat daerah, dan PNS daerah.
3. Keuangan daerah.
4. Potensi sumber daya daerah.
5. Produk hukum daerah. daerah Kependudukan.
6. Informasi dasar kewilayahan.
7. kewilayahan Informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah
Keuangan Daerah Sumber pendapatan daerah terdiri dari:
1. Pendapatan asli daerah (PAD), yaitu: Hasil Pajak Daerah. Hasil Retribusi Daerah. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, antara lain bagian laba dari BUMD, hasil kerjasama dengan pihak ketiga Lain-lain PAD yang sah antara lain penerimaan daerah di luar pajak dan retribusi daerah seperti jasa giro, hasil penjualan aset daerah.
Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil yang bersumber dari pajak terdiri dari:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
2. Bea Perolehan Atas Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) sektor perdesaan, perkotaan, perkebunan, pertambangan serta kehutanan.
3. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, Pasal 25, dan Pasal 29 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Dana perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari APBN yang terdiri dari DBH, DAU, dan DAK.
4. Lain-lain pendapatan daerah yang sah antara lain sah, hibah atau dana darurat dari Pemerintah.
2. Dana Bagi Hasil yang bersumber dari sumber daya alam berasal dari:
1. Penerimaan kehutanan yang berasal dari iuran hak pengusahaan hutan (IHPH), provisi sumber daya hutan (PSDH) dan dana reboisasi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan. bersangkutan
2. Penerimaan pertambangan umum yang berasal dari penerimaan iuran tetap (landrent) dan penerimaan iuran eksplorasi dan iuran eksploitasi (royalty) yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
3. Penerimaan perikanan yang diterima secara nasional yang pungutan pengusahaan perikanan dan dihasilkan dari penerimaan penerimaan pungutan hasil perikanan.
4. Penerimaan pertambangan minyak yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
5. Penerimaan pertambangan gas alam yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
6. Penerimaan pertambangan panas bumi yang berasal dari penerimaan setoran bagian Pemerintah, iuran tetap dan iuran produksi yang dihasilkan dari wilayah daerah yang bersangkutan.
Dana Alokasi Umum
DAU dialokasikan berdasarkan persentase tertentu dari pendapatan dalam negeri neto yang ditetapkan dalam APBN.
DAU untuk suatu daerah ditetapkan berdasarkan kriteria tertentu yang menekankan pada aspek pemerataan dan keadilan yang selaras dengan penyelenggaraan urusan pemerintahan
Formula dan penghitungan DAU-nya ditetapkan sesuai Undang-Undang. Dana Alokasi Khusus Mendanai kegiatan khusus yang ditentukan Pemerintah atas dasar prioritas nasional. Mendanai kegiatan khusus yang diusulkan daerah tertentu. Penyusunan kegiatan khusus yang ditentukan oleh Pemerintah dalam pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Gubernur. Penyusunan kegiatan khusus yang diusulkan daerah dilakukan setelah dikoordinasikan oleh daerah yang bersangkutan.
BAB III
A. Kesimpulan
Berdasarkan pasal 1 huruf d UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang dikatakan Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan pemerintahan daerah otonom oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut azas desentralisasi. lni berarti pemerintahan daerah terdiri dari dua unsur yaitu : eksekutif dan legislatif. Sedangkan yang dikatakan Pemerintahan daerah menurut pasal 1 huruf b UU No:22 Tahun 1999 adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.Menurut pasal 6 UU No: 22 Tahun 1999, Perangkat Daerah terdiri atas sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga teknis daerah lainnya sesuai dengan kebutuhan daerah. Mengacu pada UU No: 22 Tahun 1999, maka unsur-unsur Pemerintahan Daerah terdiri dari Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah, Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah. Kesemua unsur tersebut merupakan suatu sistem yang saling berhubungan dan bekerjasama dalam mencapai tujuan bersama.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan pada bagian terdahulu dapat ditarik kesimpulan bahwa yang dikatakan sistem pemerintahan daerah adalah semua komponen atau unsur yang terdapat dalam Pemerintahan Daerah (PerangkatEksekutif dan Legislatif Daerah) yang saling berhubungan dan salingmempengaruhi atau tergantung (dependent) dan bekerjasama dalamme njalankan fungsinya (tugas dan wewenang) dalam rangka mencapai tujuan pemerintahan daerah.Untuk melaksanakan fungsi dari masing-masing unsur atau komponen diperlukan pula peraturan perundang-undangan yang merupakan salah satu unsur dari sistem Pemerintahan Daerah. Sejak wilayah Nusantara ini memproklamirkan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, menjadi negara kesatuan yang berbentuk Republik, yaitu Negara Republik Indonesia dalam satu pemerintahan Negara Republik Indonesia.Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak saja memiliki wilayah yang luas,penduduk yang besar jumlahnya, tetapi juga mempunyai sosial budaya yang majemuk dan terdiri dari 360 suku bangsa (Hildred Geerts, 1984)Untuk mewujudkan suatu pemerintahan yang demokratis dan mampu melayani kepentingan setiap masyarakat yang jauh dari pusat pemerintahan pusat, maka perlu dibentuk suatu pemerintahan yang otonom di daerah-daerah.Dasar pembentukan Pemerintahan Daerah telah ditetapkan dalam UUD 1945 pada pasal 18 yang berbunyi: Pembagian daerah Indonesia atas daerah besar dan kecil, dengan bentuk dan susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingati dasar permusyawaratan dalamsistem pemerintahan negara, dan hak-hak asal-usul dalam daerah-daerah yang bersifat istimewa.
Dengan demikian Undang-Undang Dasar 1945 merupakan landasan yang kuat untuk menyelenggarakan otonomi dengan memberikan kewenangan yang luas, nyata dan bertanggungjawab kepada daerah, sebagaimana tertuang dalamketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 tentang penyelenggaraan OtonomiDaerah: Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang berkeadilan serta perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalam Kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.Untuk menindaklanjuti pasal 18 UUD 1945 tersebut, maka dibuatlah peraturan perundang-undangan yang berkenaan dengan pemerintahan daerah sebagaiberikut.Peraturan Perundang-Undangan Pemerintahan daerah yang pernah dibuat sejak Indonesia merdeka sampai sekarang (1999).
1. UU No: 22 Tahun 1948 tentang Pemerintah daerah.
2. UU No: 44 Tahun 1950 tentang Pemerintahan daerah
3. UU No: 1 Tahun 1957 tentang Pokok-pokok Pemerintah daerah.
4. Penpres Nomor 6 Tahun 1959 dan Penpres No.5 Tahun 1960 tentang penekanan dekonsentrasi pada Pemerintahan daerah.
5. UU No: 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan daerah
6. TAP MPRS No. XXI /MPRS/1966 tentang pemberian otonomi yang seluas-luasnya kepada daerah.
7. UU No:6 Tahun 1966 tentang pernyataan tidak berlakunya UU No:18 Tahun 1965.
8. TAP MPR No. IV/MPR/1973 tentang GBHN, dimana isinya menolak TAP MPRS No. XXI / MPRS / 1966.
9. UU No:5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di daerah.
10. UU No:5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa.
11. TAP MPR No. XV / MPR / 1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah.
12. UU No:22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
13. UU No: 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan daerah.
Dilihat dari peraturan perundang-undangan yang sudah dibuat tentangPemerintahan daerah, menunjukkan bahwa sistem Pemerintahan daerah diIndonesia sangat labil. Hal ini akan menyulitkan bagi aparatur di daerah dan menjalankan pemerintahan di daerah .
Guna terciptanya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang menjamin pemberian pelayanan kepada masyarakat dengan baik, maka diperlukan keseimbangan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan asas Desentralisasi, Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sehingga dapat diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antar daerah (fungsi utama Dekonsentrasi).
Dengan demikian untuk pelaksanaanya diperlukan pemahaman yang sama terhadap asas penyelenggaraan pemerintahan tersebut, baik oleh unsur Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, DPRD lebih-lebih oleh masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Ni’matul Huda,2007. Hukum Tata Negara Indonesia.Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
HAW. Widjaja,2008. Penyelenggaraan Otonomi di Indonesia. Jakarta: PT.Rajagrafindo Persada.
http://www.dadangsolihin.com/sistem-pemerintahan-daerah.html
http://library.usu.ac.id/download/fisip/admnegara-zakaria2.pdf.html
http://www.NiasIsland.com