Sabtu, 29 Mei 2010

Apa kata dunia???(modus kejahatan pajak)

D bloggers pasti kalau melihat iklan Direktorat Pajak di tv yang kalimatnya Hari ini ga ngisi SPT “Apa Kata Dunia??” Kalimat yang populer oleh Deddy mizwar dalam film Nagabonar itu yang sudah dikomersilkan di iklan-iklan di sebagai cara mengikat warga Indonesia agar tertib serta sadar untuk membayar pajak diseluruh media televisi dan koran sepertinya kalah dengan pengaruh berita yang selalu tampil di media tv yang menyeret nama pegawai kantor konsultan pajak pegawai pajak Gayus tambunan dengan dugaan markus (makelar kasus) (TV one 28/03). Berawal dari Susno Duadji membeberkan mafia kasus di tubuh Polri, khususnya yang terkait kasus penggelapan pajak Rp 24,6 miliar yang melibatkan perwira tinggi Polri berbintang satu. Tampaknya, apa yang dipaparkan Susno bukan sekadar gosip. Ada fakta yang mulai terungkap ke publik dengan disebutnya nama Gayus Tambunan.Di luar urusan motivasi mantan Kabareskrim Polri Komjen Susno Duadji dalam memberi informasi terkait makelar kasus di tubuh Polri, pernyataannya perlu didengar secara serius untuk mendorong reformasi birokrasi di tubuh Polri (kompas 27/03/2010). .POLRI merencanakan memeriksa Gayus terkait aliran dana Rp 24,6 miliar. Bahkan, Kapolri akan membentuk tim independen untuk menyidik ulang mafia kasus pajak yang dilakukan Gayus Tambunan.Tulisan ini lebih membidik ke modus kejahatan pajak, yang jarang diungkap ke publik. Kejahatan pajak masuk white collar crime (kejahatan kerah putih)yang pelakunya memiliki penghasilan tinggi, berpendidikan, memegang jabatan-jabatan terhormat di masyarakat. Dalam penulisan ini akan dibahas masalah modus kejahatan pajak dengan cara memanipulasi tanda bukti pembayaran pajak berupa SSP (surat setoran pajak ) yang disetorkan melalui bank.Kejahatan Pajak menjurus kearah Extra ordinary economic crime, yang juga merupakan bagian dari white collar crime namun lebih memiliki kekhususan karena merupakan kejahatan ekonomi di luar kebiasaan (bersifat luar biasa), karena sangat merugikan perekonomian negara dan dapat menimbulkan gejolak sosial(contohnya ada gerakan anti membayar pajak pada situs pertemanan di face book).
Menurut Prof. Dr. Muladi, S.H., kejahatan ekonomi (pajak) ini merupakan ciri yang menonjol dari kejahatan terhadap pembangunan masyarakat, bangsa-bangsa di dunia, baik dalam masyarakat yang sudah maju/modern maupun yang sedang mengalami perkembangan ke arah modernisasi karena kejahatan ini sangat luas dan dapat melampaui batas-batas teritorial. Kejahatan pajak yang bermotif ekonomi ini mempunyai pengaruh negatif terhadap kegiatan di bidang perekonomian masyarakat dan keuangan negara yang sehat serta menimbulkan kerugian (bagi negara dan masyarakat) dalam skala yang sangat besar sebagai contoh konkrit adalah kejahatan pajak yang dilakukan oleh pegawai kantor konsultan pajak pegawai pajak Gayus tambunan yang sedang menjadi pembicaraan saat ini
Sejak zaman Romawi kuno para pemungut pajak atau cukai menjadi cibiran publik. Di negeri kita juga sudah menjadi rahasia umum, para pegawai pajak dicemburi publik dalam menjalankan pekerjaannya. Mereka seperti mendapat ”cap” tega mengembat uang pajak.Bahkan, para wajib pajak yang harus membayar pajak dalam jumlah besar sering menjadi sasaran para oknum pegawai pajak (baca penjahat pajak). Akibatnya, para wajib pajak tidak membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Misalnya, kewajiban pajak yang berjumlah sangat besar bisa diatur sedemikain rupa sehingga jumlahnya menjadi kecil. Wajib pajak pun selamat dari tuduhan menggelapkan pajak. Namun, negara dirugikan. Mengingat, jumlah pajak yang masuk ke khas negara berkurang. Sedangkan rekening oknum pegawai pajak bertambah. Maklum, dia sudah mendapat gaji dari pemerintah dan juga mendapat ”gaji tidak resmi” dari para wajib pajak yang berhasil dirayu untuk berkolusi mengemplang pajak. Dalam konteks itu, wajib pajak juga sudah melakukan kejahatan pajak.Umumnya, oknum pegawai pajak yang menjadi penjahat pajak tidak sendirian. Dia bersekongkol dengan berbagai pihak, termasuk polisi atau jaksa, seperti tampak dari cara kerja Gayus. Kejahatan pajak memang sering berantai dengan melibatkan banyak orang dan berlangsung sangat rapi. Tepat bila ada yang mengatakan bahwa di negeri kita juga ada mafia pajak.
Yang penting diperhatikan, para oknum pegawai pajak yang menjadi penjahat pajak tidak langsung mengambil uang dari pajak yang dibayarkan para wajib pajak. Jangan lupa, uang pembayaran pajak langsung disetor lewat bank atau kantor pos. Lewat tanda bukti pembayaran berupa surat setoran pajak (SSP) dilampirkan dalam SPT, surat pemberitahuan untuk dilaporkan di kantor pajak.
Jadi, petugas pajak hanya administrator. Kejahatan pajak terjadi ketika ada manipulasi pembayaran pajak dengan SSP palsu maupun dengan pelaporan SPT yang tidak benar. Kejahatan bisa terjadi karena ada persekongkolan antara wajib pajak (seperti pengusaha) dan pegawai pajak. Dalam hal itu, peran masyarakat untuk melakukan pengawasan sangat diperlukan.
Yang memprihatinkan, praktik kejahatan pajak rupanya sudah sangat lama berlangsung di negeri ini. Anehnya, banyak kasus terkait kejahatan pajak sering berakhir damai di pengadilan, sebagaimana nasib Gayus. Maklum, meski sudah ada gerakan reformasi sejak 1998, reformasi di sektor pajak nyaris tidak pernah dilakukan.
Karena itu, agaknya pemerintah jangan hanya membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, tapi juga mendesak dibentuk Satgas Mafia Kejahatan Pajak. Masyarakat juga bisa berperan dalam hal itu.
Pembentukan Satgas Mafia Kejahatan Pajak seperti dilakukan Jerman atau Italia penting untuk memulihkan kepercayaan publik yang kian tipis seiring terkuaknya kejahatan pajak yang dilakukan Gayus. Simak saja, kini muncul gerakan boikot bayar pajak untuk keadilan. Munculnya gerakan itu jelas merupakan bentuk ketidakpercayaan publik kepada para pegawai pajak.
Jika gerakan tersebut kian mendapat dukungan, tentu saja kampanye kesadaran membayar pajak yang digembar-gemborkan Dirjen Pajak menjadi mubazir. Padahal, pajak memang diperlukan oleh negara untuk membangun pelabuhan, jalan, jembatan, dan berbagai fasilitas umum yang lain. Sekitar 70 persen dari APBN atau APBD diambilkan dari pajak. Semua gaji PNS, termasuk pegawai pajak atau gaji TNI dan polisi, diambilkan dari APBN yang mayoritas berasal dari pajak.
Berdasar informasi, total pajak pada 2009 mencapai Rp 565,77 triliun atau 97,99 persen dari target yang ditetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) 2009. Pada 2010 ini, penerimaan pajak ditargetkan Rp 658,24 triliun.Sebagai kejahatan kerah putih, kejahatan pajak umumnya melibatkan para birokrat pajak atau kaum berdasi dari korporasi (bersama-sama dan terorganisir dengan baik)yang menyebabkan keuangan negara dirugikan, sebagaimana diungkapkan pakar pajak dunia Jack Townsend.Saat ini Gayus sudah ditahan di mabes Polri setelah kasusnya menjadi sorotan publik. Gayus adalah orang kaya baru setelah melakukan kejahatan pajak. Sebagai pegawai golongan III, Gayus paling bergaji sekitar Rp 10 juta. Tapi, rumah mewahnya di kompleks Kelapa Gading, Jakarta Utara, berharga miliaran rupiah(bisa dilihat di media Indonesia). Sore tadi saat dengar pendapat Komjen Susno dengan Komisi III DPR- RI mengungkapkan ada pidana baru lagi dengan modus yang sama dengan MARKUS yang sama mari sama-sama kita lihat perkembangan penyidikan kasus Gayus ini yang sudah melibatkan seluruh penegak hukum di negeri ini .Mudah-mudahan ada dampak positif dari kasus ini bisa menjadi merubah kultur (life style) dari para penegak hukum dan petugas pajak supaya tidak menyalahgunakan kewenangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar