Selasa, 04 Mei 2010

Sistem Pemerintahan

A. Sistem Pemerintahan

1. Pengertian Sistem

a. Beberapa Pendapat tentang Pengertian Sistem

1) Prajudi

Sistem adalah suatu jaringan prosedur-prosedur yang berhubungan satu sama lain menurut skema atau pola yang bulat untuk menggerakkan suatu fungsi yang utama dari suatu usaha atau urusan.

2) W.J.S. Poerwardarminta

Sistem adalah sekelompok bagian-bagian yang bekerja bersama-sama untuk melakukan suatu maksud.


b. Unsur-Unsur Sistem

1) Seperangkat komponen, elemen, atau bagian

2) Saling berkaitan dan tergantung

3) Kesatuan yang terintegrasi (terkait dan menyatu)

4) Memiliki peranan dan tujuan tertentu


c. Ciri-Ciri Umum Sistem

1) Cenderung ke arah entropi lamban, menua, kemudian mati

2) Hadir dalam ruang dan waktu yang tidak bias ditentukan

3) Mempunyai batas-batas yang dapat berubah

4) Mempunyai lingkungan proksimal dan distal

5) Mempunyai variabel dan parameter

6) Mempunyai subsistem


2. Pengertian Pemerintahan

a. Pengertian dalam Arti Luas

Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.


b. Pengertian dalam Arti Sempit

Pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan Negara.


c. Menurut Offe

Pemerintahan merupakan hasil tindakan administratif dalam berbagai bidang. Pemerintahan bukan merupakan hasil pelaksanaan tugas pemerintah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan sebelumnya, tetapi lebih merupakan hasil kegiatan produksi bersama (coproduction) antara lembaga pemerintahan dengan klien masing-masing.


c. Menurut Utrecht

1) Pemerintahan sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan yang berkuasa memerintah.

2) Pemerintahan sebagai gabungan badan-badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah satu Negara.

3) Pemerintahan dalam arti dalam Negara (Presiden) bersama dengan kabinetnya.


3. Sistem Pemerintahan

a. Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam pemerintahan presidensial, kepala eksekutif dipilih tersendiri diluar parlemen untuk masa jabatan yang tetap. Artinya, presiden tidak dapat diturunkan sebelum masa jabatannya berakhir, kecuali dia melakukan pelanggaran konstitusi atau pelanggaran hukum lain yang tergolong berat sebagaimana ditetapkan konstitusi (UUD).


b. Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam pemerintahan parlementer, kepala pemerintahan (Kepala Menteri) memimpin suatu dewan menteri (kabinet) yang anggotanya berasal dari parlemen. Presiden yang dipilih atau raja berkuasa secara turun menurun bertindak sebagai kepala Negara yang telah banyak menjalankan tugas-tugas seremonial.


c. Sistem Pemerintahan Semipresidensial yang Menggabungkan Keduanya

Bentuk ketiga adalah pemerintahan semipresidensial yang menggabungkan kedua sistem murni di atas. Sistem ini kadang disebut pula “dualisme eksekutif”. Dalam sistem ini, presiden dipilih oleh rakyat sehingga memiliki kekuasaan yang kuat. Sistem ini antara lain digunakan oleh Republik Prancis Kelima.


B. Sistem Pemerintahan Parlementer

Dalam sistem ini, eksekutif parlementer terikat kepada legislatif. Sifat serta bobot “ketergantungan” eksekutif terhadap legislatif ini berbeda antara satu Negara dengan Negara lain. Dengan dukungan kekuatan politik di parlemen tersebut, seorang pemimpin politik dapat memperoleh dukungan untuk membentuk kabinet baru. Sebagai pemimpin kabinet, dia disebut perdana menteri yang berperan sebagai kepala pemerintahan. Apabila dukungan politik terhadap kabinet dirasa lemah, pemerintahan dapat pula membubarkan kabinet dan mengusulkan diselenggarakannya pemilihan umum yang baru.

Dalam keadaan semacam ini, terpaksa dibentuk suatu kabinet ekstra-parlementer, yaitu suatu kabinet yang dibentuk tanpa terikat kepada konstelasi kekuatan politik dalam badan legislatif. Biasanya suatu kabinet ekstra-parlementer mempunyai program kerja yang terbatas dan mengikat diri untuk menangguhkan pemecahan masalah-masalah yang bersifat fundamental.

Dalam sistem pemerintahan parlementer, posisi kepala Negara dan kepala pemerintahan diduduki oleh dua figur yang berbeda. Kepala pemerintah adalah perdana menteri (di Jerman disebut dengan Kanselir). Sementara, jabatan kepala Negara biasanya dipegang oleh presiden atau raja.

1. Ciri-ciri pokok Pemerintahan Parlementer menurut Rod Hague, yaitu:

a. Partai-partai yang menjalankan pemerintahan muncul dari majelis. Menteri-menteri pemerintahan biasanya dari anggota legislatif dan tetap menjalankan anggota legislatif.

b. Kepala pemerintahan (yang disebut dengan perdana menteri, premier, atau kanselir) dan dewan menteri dapat diberhentikan dari jabatannya melalui mosi tidak percaya oleh parlemen. Pos perdana menteri biasanya terbiasa terpisah dari kepala Negara.

c. Eksekutif adalah kolegian, berbentuk kabinet dimana perdana menteri secara tradisional adalah seorang pertama di antara sejumlah orang sederajat dalam kabinetnya. Eksekutif pluralistik ini berbeda dengan fokus dalam pemerintahan presidensial yang bertumpu pada seorang kepala eksekutif.


C. Sistem Pemerintahan Presidensial

Dalam sistem presidensial, kelangsungan masa jabatan eksekutif tidak tergantung pada badan legislatif. Presiden dipilih oleh rakyat, baik secara langsung maupun melalui suatu badan pemilihan. Legislatif tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan presiden karena lemahnya dukungan politik atau karena ketidakefektifan kinerja pemerintah.

Badan legislatif (perwakilan) dengan suara mayoritas tidak dapat menjatuhkan presiden maupun menteri-menterinya jika terjadi ketidakpercayaan. Apabila terjadi perselisihan antara badan eksekutif dengan legislatif, maka yang akan memutuskannya adalah badan yudikatif. Presiden hanya mungkin diberhentikan di tengah masa jabatannya jika dia terbukti melanggar konstitusi.

Dalam sistem presidensial, eksekutif tidak bertanggung jawab kepada dewan perwakilan. Antara kekuasaan badan eksekutif dan kekuasaan dewan perwakilan terjadi pemisahan atau pembagian kekuasaan. Tetapi, keduanya dapat bekerja sama untuk membuat Undang-Undang.

Kebebasan badan eksekutif terhadap badan legislatif mengakibatkan kedudukan badan eksekutif lebih kuat dalam menghadapi legislatif. Dengan hak prerogatif yang dimilikinya, presiden menentukan siapa-siapa yang diangkat. Konsep yang demikian disebut nonkolegial. Dalam sistem presidensial, Presiden berlaku sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.

1. Ciri-ciri Pemerintahan Presidensial menurut Rod Hague, yaitu:

a. Presiden yang dipilih rakyat menjalankan pemerintahan dan mengangkat pejabat-pejabat pemerintahan yang terkait.

b. Masa jabatan yang tetap bagi presiden dan dewan perwakilan, keduanya tidak bisa saling menjatuhkan (menggunakan kekuasaan secara sewenang-wenang).

c. Tidak ada keanggotaan yang tumpang tindih antara eksekutif dan legislatif.


D. Bentuk Pemerintahan

1. Teori Klasik tentang Bentuk Pemerintahan

Dalam teori klasik, bentuk pemerintahan dapat dibedakan atas jumlah orang yang memerintah dan sifat pemerintahannya, yaitu :

a. Ajaran Plato (429-347 SM)

Plato mengemukakan 5 bentuk pemerintahan negara yang menurutnya harus sesuai dengan sifat-sifat tertentu manusia, yaitu :

1) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh kaum cendekiawan yang dilaksanakan sesuai dengan pikiran keadilan.

2) Temokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang yang ingin mencapai kemasyuran dan kehormatan.

3) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh golongan hartawan.

4) Demokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh rakyat jelata.

5) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang tiran (sewenang-wenang) sehingga jauh dari cita-cita keadilan.


b. Ajaran Aristoteles (384-322 SM)

Aristoteles membedakan bentuk pemerintahan berdasarkan 2 kriteria pokok, yakni jumlah orang yang memegang pucuk pemerintahan dan kualitas pemerintahannya. Berdasarkan kriteria tersebut, perbedaan bentuk pemerintahan adalah sebagai berikut, yaitu :

1) Monarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh satu orang demi kepentingan umum. Sifat pemerintahan ini tidak ideal.

2) Tirani, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seorang demi kepentingan pribadi. Bentuk pemerintahan ini buruk dan merupakan kemerosotan.

3) Aristokrasi, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.

4) Oligarki, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh sekelompok cendekiawan demi kepentingan kelompoknya. Bentuk ini merupakan pemerintahan yang merosot dan buruk.

5) Politeia, yaitu bentuk pemerintahan yang dipegang oleh seluruh rakyat demi kepentingan umum. Bentuk pemerintahan ini baik dan ideal.

6) Demokrasi, yaitu benruk pemerintahan yang dipegang oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sebagian orang. Bentuk pemerintahan ini baik dan merupakan kemerosotan.


2. Sejarah Bentuk Pemerintahan

Menurut Polybius bahwa pada mulanya pemerintahan berbentuk seperti di bawah ini, yaitu :

a. Monarki yang menjalankan kekuasaan atas nama rakyat dengan baik dan dapat dipercaya. Namun, dalam perkembangan raja tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan umum, bahkan cenderung sewenang-wenang dan menindas rakyat. Bentuk pemerintahan monarki bergeser menjadi tirani.

b. Dalam pemerintahan tirani yang sewenang-wenang, muncullah kaum bangsawan yang bersengkongkol untuk melawan. Mereka bersatu untuk mengadakan pemberontakan sehingga kekuasaan beralih pada mereka. Pemerintah selajutnya dipegang oleh beberapa orang dan memerhatikan kepentingan umum. Pemerintahan pun berubah dari tirani menjadi aristokrasi yang semula baik dan memerhatikan kepentingan umum, pada perkembangannya tidak lagi menjalankan pemerintahan untuk kepentingan rakyat, tetapi untuk kepentingan golongan. Pemerintahan berubah dari aristokrasi bergeser ke oligarki.

c. Dalam pemerintahan oligarki yang tidak ada keadilan, rakyat berontak mengambil alih kekuasaan untuk memperbaiki nasib. Akibatnya, pemerintahan bergeser menjadi demokrasi. Namun, lama kelamaan banyak diwarnai kekacauan, kebobrokan, dan korupsi sehingga hukum sulit ditegakkan. Dari pemerintahan demokrasi ini, kemudian muncul seorang yang kuat dan berani yang dengan kekerasan dapat memegang pemerintahan. Dengan demikian, pemerintahan kembali dipegang oleh satu tangan dalam bentuk monarki.


3. Pemilahan Bentuk Pemerintahan

Dalam bukunya yang berjudul Treatie de Droit Constituitional, Leon Duguit membedakan bentuk pemerintahan dalam monarki dan republik yang ada pada kepala negaranya. Jika kepala negara ditunjuk berdasarkan hak turun-temurun, maka pemerintahan yang demikian disebut monarki. Kalau kepala negaranya ditunjuk tidak berdasarkan turun-temurun, melainkan dipilih, maka bentuk pemerintahan tersebut adalah republik.

a. Bentuk Pemerintahan Monarki

1) Monarki Absolut

Dalam monarki absolut, pemerintahan dikepalai oleh seorang raja, ratu, syah atau kaisar (sebutan untuk jabatan ini antara satu wilayah dan wilayah lain kadang berbeda) yang kekuasaannya tidak terbatas. Perintah penguasa merupakan hukum yang harus dipatuhi oleh rakyatnya. Pada diri penguasa terdapat kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang menyatu dalam ucapan dan perbuatannya. Jadi, tidak ada perbedaan antara lembaga negara dengan diri pribadi sang raja, segala kehendaknya berarti undang-undang yang mesti dipatuhi oleh rakyatnya.

2) Monarki Konstitusional

Seiring perkembangan politik yang terjadi setelah pemerintahan monarki absolut, akhirnya berkembang kehendak untuk membatasi kekuasaan raja agar tidak bersifat mutlak (absolut). Penguasa harus memerhatikan kepentingan rakyat dan bekerja keras untuk mewujdukan tujuan bersama. Semua itu termakhtub dalam suatu undang-undang dasar (konstitusi) yang diandalkan sebagai suatu kontrak sosial (kosntitusi), maka bentuk pemerintahan yang demikian disebut dengan monarki konstitusional.


b. Bentuk Pemerintahan Republik

1) Republik Absolut

Dalam republik absolut, pemerintahan bersifat diktator tanpa pembatasan kekuasaan dan penguasa mengabaikan tatanan republik dalam idealisasi, yang sesungguhnya menempatkan kepentingan umum di kepentingan sempit kekuasaan pribadi pemimpin.

2) Republik Konstitusional

Dalam republik konstitusional, kekuasaan kepala negara dan kepala pemerintahan tidak diwariskan. Keduanya merupakan kedudukan politik yang dapat diperebutkan melalui cara-cara yang ditetapkan di dalam undang-undang dasar.

Kedaulatan tertinggi berada di tangan rakyat. Karena itu, pemimpin dipilih dan bertanggung jawab kepada rakyat (secara langsung atau tidak langsung). Kekuasaan pemimpin tidak mutlak. Republik konstitusional menjunjung tinggi hukum dan kedaulatan rakyat.

Republik kontitusional ini dapat mempraktikan sistem pemerintahan presidensial dan parlementer. Dalam republik konstitusional yang menjalankan sistem presidensial, kekuasaan kepala pemerintahan dan kepala negara serta kepala pemerintahan dijabat oleh orang yeng berbeda.


E. Pemerintahan Yang Baik

1. Pengertian

a. Menurut World Bank

Good governance merupakan bentuk penyelenggaraan manajemen pembangunan yang solid dan bertanggung jawab sejalan dengan demokrasi dan pasar yang efisien, penghindaran salah alokasi investasi langka, dan penghindaran korupsi, baik secara politik maupun administratif, menjalankan disiplin anggaran serta pencipataan kerangka hukum dan politik bagi tumbuhnya aktivitas dan kewiraswastaan.


b. United Nations Development Program (UNDP)

Pemerintahan yang baik merupakan hubungan yang sinergis dan konstruktif di antara negara, sektor swasta, dan masyarakat (society).


c. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2000

Kepemerintahan yang baik adalah kepemerintahan yang mengembangkan dan menetapkan prinsip-prinsip profesionalitas, akuntabilitas, transparansi, pelayanan prima, demokrasi, efisiensi, efektivitas, supremasi hukum, dan dapat diterima oleh seluruh masyarakat.


2. Orientasi Pemerintahan yang Baik

a. Orientasi ideal negara yang diarahkan pada pencapaian tujuan nasional

Orientasi ini mengacu pada demokratisasi dalam kehidupan bernegara dan elemen-elemen konstitusinya seperti legitimasi dan akuntabilitas. Legitimasi terkait dengan persoalan apakah pemerintahan yang berkuasa dipilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat. Sementara, akuntabilitas merujuk pada adanya otonomi dan pelimpahan kekuasaan kepada daerah serta adanya jaminan berjalannya pengawasan oleh masyarakat.

b. Pemerintahan yang berfungsi secara ideal, yaitu secara efektif dan efisien melakukan upaya pencapaian tujuan nasional

Orientasi ini tergantung pada sejauh mana pemerintah mempunyai kemampuan dan sejauh mana pemerintahan dapat menjalankan fungsinya secara efektif dan efisien.


3. Prinsip-Prinsip Kepemerintahan yang Baik

a. Partisipasi, yaitu setiap warga negara masyarakat harus memiliki hak suara dalam proses pengambilan keputusan, baik secara langsung maupun melalui lembaga perwakilan sesuai dengan kepentingan dan aspirasi masing-masing.

b. Penegakkan hukum, yaitu bahwa kerangka aturan hukum dan perundang-undangan haruslah berkeadilan, ditegakkan, dan dipatuhi secara utuh, terutama peraturan hukum tentang hak asasi manusia.

c. Transparan, yaitu bahwa transparasi harus dibangun dalam kerangka kebebasan aliran informasi dan harus dapat juga diakses secara bebas oleh mereka yang membutuhkannya, informasinya harus dapat disediakan dan mudah dimengerti, sehingga dapat digunakan sebagai alat pengawasan dan evaluasi.

d. Daya tanggap, yaitu bahwa setiap lembaga dan prosesnya harus diarahkan pada upaya untuk melayani berbagai pihak yang berkepentingan (masyarakat).

e. Berorientasi konsensus, yaitu bahwa pemerintahan yang baik bertindak sebagai penengah bagi berbagai kepentingan masing-masing pihak, dan jika dimungkinkan dapat diberlakukan terhadap berbagai kebijakan dan prosedur yang akan ditetapkan pemerintah.

f. Berkeadilan, yaitu bahwa pemerintah yang baik akan memberikan kesempatan yang sama baik kepada laki-laki maupun perempuan dalam upaya untuk meningkatkan dan memelihara kualitas hidupnya.

g. Efektifitas dan efesiensi, yaitu bahwa setiap proses kegiatan dan kelembagaan diarahkan untuk menghasilkan sesuatu yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan melalui pemanfaatan sebaik-baiknya berbagai sumber-sumber yang tersedia.

h. Akuntabilitas, yaitu bahwa para pengambil keputusan dalam organisasi sektor publik (pemerintah), swasta, dan masyarakat madani memilik pertanggung jawaban (akuntabilitas) kepada publik, sebagaimana pengelola perusahaan bertanggung jawab kepada para pemegang saham. Pertanggung jawaban kepada para pemegang saham berbeda-beda, tergantung apakah jenis keputusan organisasi itu bersifat internal atau bersifat eksternal.

i. Bervisi strategis, yaitu bahwa pemimpin dan masyarakat memiliki pandangan yang luas dan jangka panjang tentang penyelenggaraan pemerintahan yang baik dan pembangunan manusia.

j. Kesalingketerkaitan, yaitu bahwa keseluruhan ciri pemerintah yang baik tersebut diatas adalah saling memperkuat dan saling terkait dan tidak bisa berdiri sendiri.


4. Ciri-Ciri Pemerintahan yang Baik

a. Profesionalitas

b. Akuntabilitas

c. Transparan

d. Pelayanan prima

e. Demokrasi

f. Efesiensi

g. Efektifitas

h. Supremasi hukum

i. Dapat diterima oleh seluruh masyarakat


5. Prinsip-Prinsip Penyelenggaraan Pemerintah yang Baik

Dala praktik penyelenggaraan pemerintah di Indonesia pasca gerakan reformasi nasional, prinsip-prinsip penyelenggaraan pemerintah yang baik tercermin dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam pasal 3 dan penjelasannya, ditetapkan asas-asas umum pemerintahan sebagai berikut ini, yaitu :

a. Asas kepastian hukum, adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatuhan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan negara.

b. Asas tertib penyelenggaraan negara, adalah asas yang menjadi landasan keteraturan, keserasian, dan keseimbangan dalam pengendalian penyelenggaraan negara.

c. Asas kepentingan umum, adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif.

d. Asas keterbukaan, adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyrakat untuk memperoleh informasi yang benar dan jujur dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memerhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.

e. Asas proposionalitas, adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggara negara.

f. Asas profesionalitas, adalah asas yang menentukan keahlian yang berlandaskan kode etik dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

g. Asas akuntabilitas, adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir kegiatan penyelenggaraan negara harus dapat dipertanggungjawaban kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemenang keadaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


F. Pengaruh Sistem Pemerintahan Suatu Negara Terhadap Negara Lain

Sistem pemerintahan suatu Negara akan mempunyai dampak positif dan negatif terhadap Negara lain. Perkembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi memudahkan adanya hubungan suatu Negara dengan Negara. Oleh karena itu, perkembangan perubahan dan gejolak dunia merupakan hal yang harus terus diikuti dengan seksama agar secara dini mampu memperkirakan terjadinya masalah yang dapat mempengaruhi sistem pemerintahan. Pengaruh globalisasi yang tidak mengenal batas negara, memudahkan suatu negara mempengaruhi dan dipengaruhi negara lain

Tidak ada komentar:

Posting Komentar