Senin, 12 April 2010

KEJAHATAN NEGARA: PENDEKATAN SISTEM DALAM NEGARA

Prof. Drs. Adrianus Meliala, M.Si., M.Sc., Ph.D.

Pendahuluan
Dalam pidato pengukuhan sebagai Guru Besar FISIP UI Bidang Kriminologi pada pertengahan November 2006 lalu, saya mengangkat tema tentang Kejahatan Negara. Melalui tema tersebut diketengahkan pembahasan kriminologis tentang kejahatan negara sebagai fenomena yang relatif baru dikaji di Indonesia, walaupun telah jelas indikasi bahwa berbagai bentuk kejahatan negara telah cukup lama terjadi dan juga telah mengimplikasikan banyak hal di Indonesia.
Dalam pidato tersebut, saya mengetengahkan beberapa preposisi kriminologis terkait kejahatan negara sebagai berikut:
Semakin bersifat personal pelaku suatu kejahatan atau penyimpangan, semakin mudah dilihat dan diperlakukan, sekaligus ditindak, sebagai suatu kejahatan atau penyimpangan. Sebaliknya, semakin bersifat impersonal dan massal suatu kejahatan atau penyimpangan, baik terkait pelaku maupun korbannya, semakin tidak mudah diperlakukan sebagai kejahatan atau penyimpangan, apalagi ditindak.
Terdapat hubungan korelatif antara fenomena kejahatan dan penyimpangan level mikro-messo dengan kuat-lemahnya negara. Saat kekuatan negara berkurang, yang mengakibatkan berkurang pula kontrol negara atas perilaku berbagai elemen kemasyarakatan, maka kejahatan dan penyimpangan pada level mikro-messo meningkat. Sebaliknya, negara yang kuat akan mampu menjangkau berbagai fenomena mikro-messo tersebut dan menetralisirnya tanpa takut atau khawatir kehabisan tenaga saat muncul ekses-ekses ikutannya.
Jika negara menguat atau amat kuat, kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa suatu tindakan aktif (commission) dalam rangka melanggar hak-hak warga negara dengan atau tanpa mengindahkan sistem hukum yang ada. Sebaliknya, jika negara melemah sebagaimana terlihat dewasa ini, maka kejahatan dan penyimpangan oleh negara lebih berupa pembiaran (omission) terkait dengan kejahatan dan penyimpangan yang dilakukan pihak-pihak lain, khususnya yang berada pada level messo-mikro.
Semakin besar niat untuk menghindarkan diri melakukan kejahatan ataupun penyimpangan negara, diperkirakan akan semakin banyak muncul hambatan, yang salah satunya berasal dari elemen-elemen dalam negara itu sendiri.
Terhadap dugaan kejahatan yang dilakukan entitas sebesar negara, kemungkinan solusi terbaik adalah melalui konsolidasi sosial-politik antar-elemen-elemen non-negara, dan bukan dengan membawanya ke jalur hukum.
Apabila disebut sebagai preposisi kriminologis, hal itu mengingat gaya berpikir preposisi-preposisi tersebut yang berbeda dengan preposisi hukum yang lebih melihat dan bersandar pada ada-tidaknya ketentuan normatif serta diperlukannya acara dan proses beracara yang tepat dalam rangka menggunakan ketentuan tersebut. Preposisi kriminologis juga berbeda dengan pendekatan hak asasi manusia mengingat preposisi ini dalam beberapa hal melihat pelanggaran hak asasi manusia sebagai sesuatu yang tak terhindarkan serta melekat dalam dinamika negara dan, bahkan, dalam penyelenggaraan kekuasaan negara.
Tulisan ini pada dasarnya ingin mengemukakan beberapa preposisi kriminologis lainnya terkait tema kejahatan negara, yang berangkat dari suatu pertanyaan awal perihal adakah pola sehubungan dengan kemauan dan kemampuan melakukan kejahatan negara (dari berbagai bentuknya) dikaitkan dengan perkembangan berbagai sistem dalam negara. Jika ada, maka menarik untuk diketahui, mengapa dan bagaimana pola itu kemudian bisa bertahan atau berubah. Kalaupun tidak ada pola, juga tetap menarik untuk diketahui mengapa demikian.

Sistem dalam Negara
Negara baru bisa berjalan dan berfungsi jika secara simultan dan komplementer menjalankan berbagai sistem yang secara inklusif dan eksklusif memang merupakan kewenangan dan porsi negara untuk menjalankannya. Sistem tersebut adalah sistem politik, sistem ekonomi, serta sistem hukum. Masih menjadi perdebatan, apakah terkait sistem-sistem lain, negara juga memiliki kewenangan dan porsi sebesar tiga sistem sebelumnya; katakanlah menyangkut sistem sosial, sistem budaya, sistem adat (ada pula yang menyatukannya dengan sistem budaya), sistem agama, sistem keamanan, serta sistem perilaku (terdapat kalangan yang tidak menyetujui penyebutan tentang hal ini). Khusus mengenai sistem politik dan sistem ekonomi sendiri, ada yang menyebutnya sebagai sistem ketatanegaraan serta sistem moneter.
Mengapa disebut sistem, karena pada dasarnya terjadi proses pengolahan atas input guna menjadi output yang dikehendaki dan, setelah memasuki tingkatan dampak, akan kembali menjadi sumber input. Dalam konteks tersebut, maka sistem politik dapat dikatakan merupakan sistem yang mengolah variabel-variabel yang diperlukan dalam rangka dihasilkannya suatu keputusan, kebijakan, atau tindakan politik tertentu. Adapun pengolahnya adalah para partisipan yang aktif dalam sistem politik seperti pemerintah yang berkuasa, parlemen, partai politik, maupun individu ataupun lembaga yang biasa dikelompokkan menjadi entah itu kelompok pengawas (oversight group) kelompok penekan (pressure group), atau kelompok kepentingan (interest group).
Terkait sistem ekonomi, maka partisipannya adalah pemerintah itu sendiri, parlemen, komisi persaingan usaha, pasar, asosiasi-asosiasi terkait berbagai bidang usaha dan usahawan, pemodal, maupun masyarakat konsumen itu sendiri. Mereka berinteraksi dalam suatu sistem ekonomi dan menghasilkan keluaran berupa, sebagai contoh, operasi pasar, harga dasar gabah, penentuan kuota, dan sebagainya.
Terkait sistem hukum, yang dilihat adalah berbagai proses dan interaksi dalam rangka pembentukan, evaluasi, dan penerapan hukum seiring dengan niatan melakukan kriminalisasi atau dekriminalisasi terkait perilaku tertentu. Hal tersebut dilakukan oleh lembaga-lembaga seperti pengadilan, kejaksaan, kepolisian, berbagai komisi yang terkait dengan hukum, parlemen, media massa, serta masyarakat sendiri selaku subjek hukum.
Tentu saja, dalam rangka pergulatan atau interaksi dalam ketiga sistem tersebut, selalu akan terjadi situasi menang-kalah, berhasil-gagal, terpenuhi-tidak terpenuhinya aspirasi serta kepentingannya, dilanjutkan dengan timbulnya perasaan seperti senang-sedih, jengkel-bangga, dan sebagainya. Meskipun demikian, apabila yang muncul justru perasaan sebagai korban (felt victimized), maka ada kemungkinan proses atau interaksi dalam sistem tersebut sebenarnya berlangsung tidak transparan (sehingga banyak hal menjadi tidak terbuka), curang, tidak etis, tidak adil atau diskriminatif, ataupun telah direkayasa agar berakhir dengan hasil tertentu yang dikehendaki.
Amat mungkin, perasaan sebagai korban tersebut merupakan sesuatu yang individual sifatnya. Jika demikian, hal itu tidak dibicarakan di sini. Yang menjadi fokus pembahasan ini adalah situasi viktimisasi yang mengimplikasikan orang dalam jumlah yang besar atau massal dan hampir dapat dipastikan dilakukan (secara sengaja atau tidak sengaja, langsung atau tidak langsung) oleh pihak yang mewakili negara.
Satu contoh, menjelang pemilihan umum, pemerintah mengeluarkan ketentuan terkait pembatasan jumlah partai politik. Hal ini jelas merugikan berbagai pihak. Ketika ketentuan itu terkait dengan rencana memenangkan partai pemerintah, misalnya, maka ketentuan yang dianggap menyimpang itu tambah terasa menyakitkan. Contoh lain, mengenai penanganan demonstrasi secara melanggar ketentuan dan brutal. Aparat negara yang melakukannya juga dapat dianggap sebagai telah melakukan kejahatan negara.
Selain proses dan interaksi dalam masing-masing sistem, negara juga bertugas mengkoordinasikan dan mensinergikan ketiganya. Persoalan sistem mana yang didahulukan, kepentingan apa yang ditonjolkan, adalah persoalan pilihan kebijakan yang tak jarang harus diputuskan secara strategik. Walau demikian, sebenarnya negara dapat saja dituding telah berbuat tidak adil, karena memberikan preferensi tanpa dasar yang kuat. Hal itu tersirat dalam ungkapan-ungkapan seperti ”politik sebagai panglima”, ”politik no, ekonomi yes”, ”hukum adalah bahasa tertulis dari politik”, dan sebagainya.

Definisi
Sebelum terlalu jauh, definisi kejahatan negara yang digunakan dalam pembahasan ini adalah dari Green and Ward , sebagaimana dikutip Christine A. Monta sebagai berikut, ”state organizational deviance involving the violation of human rights.” Definisi tersebut kemudian dielaborasi lebih jauh menjadi tiga komponen, yakni negara, penyimpangan organisasi, dan hak asasi manusia.
Yang dimaksud dengan ”negara”, menunjuk pada pihak yang memiliki kewenangan eksklusif untuk menggunakan kekuatan atau kekerasan (force). Sedangkan penyimpangan organisasional menunjuk pada pelanggaran terhadap satu atau lebih standar perilaku (termasuk hukum) dalam rangka mencapai tujuan-tujuan negara. Terakhir, Green & Ward melihat hak asasi manusia sebagai suatu klaim moral yang dibuat dalam rangka pemenuhan kebutuhan fundamental.
Masih menurut Green & Ward, keduanya lalu melihat beberapa varian aktivitas kejahatan negara. Varian itu adalah: kejahatan yang sering terjadi dan kerap tidak dilaporkan (seperti korupsi, kejahatan korporasi berkolaborasi dengan negara, serta kejahatan terorganisasi), kejahatan yang termasuk mengerikan dan luar biasa (teror oleh negara, terorisme, penyiksaan, kejahatan perang, dan genosida), serta krisis di mana negara bukanlah pelaku langsungnya (misalnya, bencana alam dan kejahatan terkait kepolisian).
Telaahan di atas jauh lebih dalam dibanding Robert Elias yang melihat bahwa kejahatan negara adalah sekadar ilegalitas yang dilakukan oleh negara sendiri. Kejahatan negara dalam hal ini dilakukan dengan cara melanggar hukum umum maupun hukum khusus, yang sengaja dilakukan untuk membatasi oposisi politik.
Memang benar bahwa kejahatan negara lebih banyak dikaitkan dengan politik dan penggunaan kekerasan (salah satunya oleh militer), utamanya ditujukan terhadap perilaku politik kalangan non-negara atau oposan pemerintah. Pembahasan ini bereksperimen mencari asosiasi antara kejahatan negara dan variabel lainnya yang lebih kurang umum, yakni dalam konteks kemasyarakatan (sistem sosial) dan mekanisme pencarian keadilan (sistem hukum).

Asosiasi
Dengan semakin tingginya kecanggihan (sophistication) dari berbagai sistem tersebut, terlihat asosiasi antara sistem tertentu dan prevalensi atau ketermungkinan terjadinya kejahatan negara dalam berbagai jenis, pola, dan motivasinya:

Kemungkinan Terjadinya Kejahatan Negara Sistem Politik Sistem Ekonomi Sistem Hukum
Tinggi Otoriter; Totaliter Sosialisme Repressive; Retributive
Sedang MonarkiDemokrasi Kapitalisme Rehabilitative
Rendah Alternative Dispute; Conflict Resolution; Out-of-Court Settlement
Sebagaimana terlihat pada tabel di atas, terkait sistem politik yang bercirikan otoritarianisme atau totaliterisme, maka proses politik yang seyogianya mengandalkan besaran (dan perbandingan besaran) representasi politik terkait diambilnya suatu kebijakan atau arah roda pemerintahan, tidak diindahkan. Pemerintah yang berkuasa sepenuhnya mengandalkan kekuatan politik yang ditopang oleh militer atau partai. Dengan demikian, tidak diperlukan dialog, lobi, konsultasi, atau partisipasi. Semua proses politik cukup diawali oleh keinginan satu orang saja, yakni pimpinan tertinggi negara, dan seluruh organ negara akan digerakkan ke arah tersebut tanpa akuntabilitas yang memadai. Dalam konteks tersebut, ketermungkinan terjadinya kejahatan negara dari jenis yang sublim (misalnya, marjinalisasi menyangkut peran dan identitas) sampai dengan yang vulgar (kekerasan fisik), amat mungkin terjadi. Kontrol kepada pemerintah, apalagi sanksi, tidak bisa diupayakan karena sistem tidak berjalan, seluruhnya tergantung pada kemauan penguasa.
Terkait sistem ekonomi, maka kejahatan negara lebih mungkin terjadi dalam sistem ekonomi sosialis yang tidak memberikan ruang bagi kebervariasian dalam hal berpendapat dan bertingkah laku. Semakin tinggi kebervariasian, semakin jelas situasi kebebasan. Ketiadaan ruang tersebut ditunjang juga dengan sistem hukum yang bertendensi menekan (repressive) dan mengganjar (retributive), serta yang lebih mengedepankan tujuan daripada cara (demikian pula dibanding proses yang hati-hati dan cermat) dalam rangka memperoleh legitimasi hukum formal.
Diperkirakan, kejahatan negara yang berada pada level sedang sampai dengan rendah akan ditemui pada sistem politik monarki, sistem ekonomi kapitalis, dan sistem hukum yang bernuansa rehabilitatif. Mengapa demikian? Hal itu mengingat pada sistem politik, sistem ekonomi, dan sistem hukum dimaksud sebenarnya tidak atau kurang berpotensi menghasilkan implikasi terkait lahirnya kejahatan negara yang besar dan serius dibanding sistem politik totaliter, sistem ekonomi sosialis, dan sistem hukum yang retributif, dan seterusnya.
Meskipun demikian, tingkat kesulitan yang tinggi (delicacy) dalam rangka menjalankan sistem politik monarki, apalagi demokrasi, demikian pula dengan sistem ekonomi sosialis, selalu memungkinkan terjadinya kejahatan negara, khususnya dari bentuknya yang tidak intensional atau yang dapat dianggap sebagai kesalahan yang terjadi akibat ketidaksempurnaan atau keterbatasan hukum (legal limitation). Atau, bisa juga dikatakan, tidak memiliki motif kriminal. Sebagai contoh, yakni tentang pasal-pasal hukum mengenai penghinaan (nisacato, defamation) yang secara formal dapat diterima, tetapi bisa dianggap tidak konstitusional dan menghina kebebasan berekspresi.
Terkait dengan sistem hukum, isunya pun sama saja. Kejahatan negara bisa terjadi sebagai suatu kesalahan atau ketidakakuratan dalam menjalankan sistem hukum dengan model rehabilitatif maupun yang menekankan alternative dispute (beserta variasinya yakni conflict resolution dan out-of-court settlement). Model rehabilitatif dan varian-variannya itu secara substansial memang mengharuskan negara untuk bertindak baik serta sensitif, menjauhi kekerasan dan pertarungan kekuatan baik dalam sistem politik maupun yang lain. Dengan demikian, prevalensi bagi terjadinya kejahatan negara dari sudut yang tidak intensional, baik disengaja maupun tidak, sebenarnya amat rendah.

Pola
Terkait penjelasan di atas bahwa ada pola tertentu kekerasan negara yang dapat dikaitkan dengan sistem-sistem yang hidup dalam negara, bisa didiskusikan dua hal sebagai berikut: Pertama, mengapa tidak selalu terjadi kesejajaran antara, katakanlah, sistem politik yang berpotensi tinggi dalam hal kejahatan negara, dengan sistem sosial yang juga sama tinggi potensinya? Kedua, mengapa tidak semua negara memilih dan mengembangkan bentuk-bentuk sistem politik, sistem sosial, maupun sistem hukum dari bentuk yang cenderung sedang sampai rendah dari segi kemungkinan terjadinya kejahatan negara?
Untuk yang pertama, kita dapat kembali pada penjelasan di atas bahwa tugas negara adalah melakukan sinergi atau koordinasi antara ketiga sistem tersebut. Salah satu bentuk sinergi tersebut berupa pengedepanan atau dikesampingkannya salah satu sistem dibanding yang lain. Ketika Indonesia berada dalam era ”politik sebagai panglima”, misalnya, maka apa pun bisa dilakukan oleh pemerintah dan aparat-aparatnya, mulai dari melakukan atau melarang suatu hal. Termasuk dalam hal ini, pelarangan terhadap media, buku, dan budaya. Tidak diperlukan suatu definisi yang ketat ataupun proses yang sungguh-sungguh tidak melanggar hukum atau hak asasi manusia, apabila ada hal-hal yang dianggap mengancam atau mengganggu ketertiban masyarakat.
Tidak hanya semua hal bisa dianggap mengganggu dan mengancam, tetapi pihak yang bisa menginterpretasikan serta melakukan tindakan, juga banyak sekali. Dalam buku Premanisme Politik karya ISAI, misalnya, diuraikan tentang peran militer, ormas yang berafiliasi dengan militer, maupun milisi dalam merepresentasikan peran negara, khususnya yang terkait dengan fungsi represi.
Selanjutnya, terkait pertanyaan mengapa tidak memilih sistem dengan kecenderungan kejahatan negara yang rendah, maka dapat disebutkan bahwa dalam teori negara, negara dibentuk dan berjalan guna menyejahterakan masyarakat secara sebesar-besarnya. Sejalan dengan itu, pilihan model negara berikut bangunan sistem-sistemnya seyogianya dipilih yang paling kecil kemungkinannya menghadirkan kejahatan negara dari berbagai bentuknya. Permasalahannya, dalam kehidupan bernegara, khususnya saat dijalankan melalui dinamika politik, pilihan bangunan negara tidaklah selamanya linier dengan kemauan memilih sistem dengan risiko prevalensi kejahatan negara terkecil.
Dari segi perilaku politik, misalnya, kehadiran militer dalam politik umumnya menimbulkan masalah samping terkait penghargaan terhadap hak-hak sipil maupun kualitas demokrasi di suatu negara itu sendiri. Bahkan, dari pengalaman banyak negara, militer banyak membantu pemerintahan dalam melakukan kejahatan-kejahatan negara yang menurut varian Green & Ward, sebagaimana dijelaskan di atas, termasuk yang ”mengerikan dan luar biasa”. Namun, terdapat pula argumen bahwa memang ada situasi-situasi tertentu yang membutuhkan dan menjustifikasi kehadiran militer, misalnya tatkala politisi sipil terlalu terpolarisasi atau terdapat ancaman bagi keselamatan negara.
Selanjutnya, dari segi struktur kemasyarakatan, pemberian privilege dan perlindungan terhadap (sebagian) kelas menengah terkadang perlu dilakukan guna menggerakkan perekonomian seluruh masyarakat yang secara struktur berbentuk piramidal. Tentu saja pertimbangan transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi terpaksa dikesampingkan dulu. Fenomena ini biasa dikenal dengan sebutan ”Directly Unproductive Profit Seeking Schemes” (DUP’s). Pemberian preferensi seperti ini sebenarnya secara substansial bisa dipermasalahkan, tetapi untuk sementara dikesampingkan demi suatu tujuan strategik tertentu, yakni bergeraknya roda perekonomian akibat telah berperannya kelompok tersebut selaku lokomotifnya.
Masalahnya, kejahatan negara kemudian bisa semakin terlihat, dan malah mendapat rasionalisasi, ketika kelompok yang sebenarnya dimanja ini meminta negara melakukan sesuatu yang, katakanlah, semakin tidak etis dalam memberikan berbagai kesempatan dan informasi kepada mereka secara lebih cepat dan lebih banyak dibanding kepada pihak lain. Atau, membantu kalangan itu melanggar hukum ataupun melakukan sesuatu yang secara zero-sum-game akan otomatis merugikan pihak lain.
Varian ”kejahatan negara yang sering terjadi dan jarang dilaporkan” juga dapat muncul pada saat terjadi perubahan sosial di masyarakat yang lalu mengakibatkan banyak pranata dan aturan sosial belum berubah, tidak lagi cukup atau bahkan tidak ada. Jika korupsi terjadi akibat dari lemahnya peraturan, ketiadaan pengawasan, atau terkait hal-hal baru yang belum diatur, maka itulah bukti adanya asosiasi antara perkembangan dalam sistem sosial dan kejahatan negara.
Mengenai sistem hukum, maka sebagaimana dimaklumi bersama, keadilan hukum (legal justice) dapat ditempuh dan dicapai melalui berbagai cara dan pendekatan. Dari segi peradilan pidana, setidak-tidaknya dikenal dua model: due process of law dan crime control model. Dari segi kepolisian, juga setidak-tidaknya dikenal dua model: conventional types of policing dan pengembangannya, yakni contemporary types of policing. Dari segi peradilan juga demikian, kita kenal court settlement for legal dispute serta kontrasnya yakni out-of-court settlement (atau yang biasa disebut dengan alternative dispute resolution). Dari segi proses beracara di pengadilan, juga bisa dibedakan dari segi formil (ketaatan pada tuntutan beracara) dan materiil (substansi hukum). Dan sebagainya.
Kejahatan negara, khususnya dari varian Green & Ward, yakni ”di mana negara bukanlah pelaku langsungnya”, berpotensi terjadi ketika sistem hukum melakukan berbagai tindakan terkait hukum yang, sebagai contoh, dapat dikategorikan tidak sensitif, menggunakan perundang-undangan yang kontroversial dan dianggap melanggar hak asasi manusia, terlalu formalistik, melihat pada motivasi atau niat seseorang dan bukan perbuatan, serta bahkan telah menjurus pada rekayasa kasus dan penciptaan alat bukti palsu. Demikian pula halnya ketika negara gagal, karena satu dan lain hal, dalam melakukan proses hukum terkait pihak-pihak yang terindikasi bersalah (culpability), jangankan pula untuk menghukum mereka. Dengan demikian, dalam rangka sistem hukum tersebut, hukum malah menjadi sumber ketakutan. Dan penegak hukum malah menjadi pelanggar hukum, atau bisa pula disebut sebagai pembawa masalah itu sendiri.

Penutup
Tulisan ini telah mencoba mengaitkan berbagai sistem yang hidup dalam suatu negara dengan ketermungkinan terjadinya kejahatan negara serta prevalensinya. Terlihat bahwa terdapat sistem politik, sistem sosial, dan sistem hukum yang mengandung ketermungkinan yang tinggi, sedang, ataupun rendah, demikian pula berbagai tipologi yang mungkin muncul.
Diharapkan, dengan pembahasan tersebut, kita bisa memahami esensi dan sekaligus bahaya kejahatan negara sebagai sesuatu yang mengikuti, apa pun pilihan sistem yang dikembangkan oleh suatu negara, dalam hal ini Indonesia. Seperti telah diuraikan di atas, ”keunikan” dari bahaya yang bisa dibawa oleh kejahatan negara terletak pada situasinya yang mirip kapal besar yang diam yang ombaknya saja sudah bisa menjungkirbalikkan kapal-kapal kecil. Dengan kata lain, tanpa benar-benar berbuat pun sebetulnya sudah bisa terjadi kejahatan negara, apalagi berbuat.



Daftar Pustaka

Budiardjo, Miriam. Pengantar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1982.
Elias, Robert. The Politics of Victimization, Victims, Victimology and Human Rights. Oxford: Oxford University Press, 1986.
Green, Penny & Tony Ward. State Crime: Governments, Violence and
Corruption. London: Pluto Press, 2004.
Institut Studi Arus Informasi. Premanisme Politik. Publikasi No. 43, 2000.
Meliala, Adrianus. Menyingkap Kejahatan Krah Putih. Jakarta: Penerbit Sinar Harapan, 2005.
Meliala, Adrianus. ”Kejahatan Negara: Beberapa Pelajaran dari Indonesia”. Pidato Pengukuhan Guru Besar FISIP UI Bidang Kriminologi, 15 November 2006.
Montha, Christina A. Diambil dari sumber internet
http://www.law.harvard.edu/students/orgs/hrj/iss18/booknotes
-State.shtml, 5 November 2006.
Ross, Jeffrey Ian. Varieties of State Crime and its Control. N.Y.: Criminal
Justice Press, 2000.
Sanit, Arbi. Sistem Politik Indonesia: Kestabilan, Peta Kekuatan Politik dan
Pembangunan. Jakarta: Rajawali Pers, 1981.
Sen, Krishna & David T. Hill. Media, Budaya dan Politik di Indonesia. Terjemahan. Jakarta: Institut Studi Arus Informasi, 2000.
Ungar, Mark. Elusive Reform: Democracy and the Rule of Law in Latin
American. Boulder: Lynne Rienner Publisher, 2002.

--------------------------
Adrianus Meliala
Guru Besar Bidang Kriminologi FISIP UI. Masuk FISIP UI Jurusan Kriminologi tahun 1985 dan mencapai derajat Guru Besar pada tahun 2006. Setelah lulus Program S-1 tahun 1990, melanjutkan Program S-2 Psikologi Sosial UI, 1991-1994, serta Program S-2 Psikologi Forensik di the Manchester Metropolitan University, the U.K., 1994-1995. Jenjang Ph.D diraih di the University of Queensland, Australia, 1998-2004. Aktif menulis dan melakukan penelitian kriminologis, khususnya studi kepolisian.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar